KEPALA DESA SABUAI
PERATURAN DESA
DESA SABUAI KECAMATAN
KUMAI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR :
TAHUN 2007
TENTANG
DAERAH PERLINDUNGAN LAUT
DESA SABUAI
Membaca :
a. Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Sumberdaya
Wilayah Pesisir Desa Sabuai tahun 2007
b. Hasil musyawarah masyarakat desa Sebuai
tentang Persiapan dan Penetapan Daerah Perlindungan Laut
pada tanggal 06
Oktober 2007
c. Hasil Musyawarah masyarakat desa Sebuai
tentang Penetapan dan Peraturan Daerah Perlindungan Laut
dan Pembentukan
Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan
Laut pada tanggal 06 Oktober 2007
Menimbang :
a. bahwa
dengan semakin terbatasnya potensi sumberdaya pesisir dan laut desa Sabuai
untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan berkelanjutan serta
terpeliharanya fungsi lingkungan hidup, akibat dari tindakan, ancaman
pemanfaatan, dan perusakan lingkungan pesisir dan laut dari masyarakat dan atau
nelayan desa/luar desa, maka wilayah pesisir dana laut, yaitu wilayah laut yang
sangat berpotensi sebagai tempat penyediaan sumberdaya perikanan laut, serta
efektif untuk meningkatkan produksi perikanan di dalam wilayah dan sekitarnya,
serta wilayah daratan sebagai wilayah penyangggah, perlu dilindungi;
b. bahwa
dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup (darat, laut dan udara), maka setiap
orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memelihara lingkungan hidup
yang dijamin oleh hokum dan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bahwa
perencanaan Tata Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat, diperlukan perencanaan
yang meliputi wilayah pesisir dan laut tingkat kecamatan dan desa
d. bahwa
dalam rangka kebijaksanaan pemerintah dalam pelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup, maka perlindungan kawasan pesisir dan laut desa perlu
dituangkan dalam suatu keputusan masyarakat desa, sebagai masyarakat sadar
hokum dan sadar lingkungan hidup.
Mengingat :
1. Undang
– undang Dasar 1945 pasal 4 ayat (1) dan
pasal 33 ayat (3);
2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1820 );
3. Undang – undang Nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3419 );
4. Keputusan
Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung;
5. Undang
– undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Tahun
1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
6. Undang
– undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia ( Lembaran Negara Tahun 1996
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negra
Nomor 3647 );
7. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699 );
8. Undang
– undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara
Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839 );
9. Keputusan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.10/MEN/2002 Tentang Pedoman Umum
Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Rincian Kewenangan Pelaksanaan Otonomi Daerah
di Kabupaten Kotawaringin Barat
( Lembaran Daerah tahun 2000 Nomor 14 seri D );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 13 Tahun 2000
Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa Kabupaten Kotawaringin
Barat (Lembaran Daerah 05 Tahun 200);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Nomor 06
Tahun 2000);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 20
Tahun 2000 Tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Desa
(Lembaran Daerah Nomor 10 Tahun 2000);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
22 Tahun 2000 Tentang
Lembaga kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 2000);
15. Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor :
SB.4/TU.85/2004 Tentang Rencana Strategis Pesisir dan Laut Kabupaten
Kotawaringin Barat
16. Unadang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang
Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 118);
17. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4739).
Dengan Persetujuan
:
Badan Permusyawaratan Desa Sebuai serta Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Sabuai
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DESA
SABUAI KECAMATAN KUMAI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TENTANG DAERAH PERLINDUNGAN
LAUT DESA SABUAI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1.
Dalam peraturan desa ini yang dimaksud dengan :
1 Pemerintahan Desa
adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilakukan oleh
Kepala Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa Sabuai;
2 Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa
dan Perangkat Desa
Sabuai;
3 Badan
Permusyawaratan Desa adalah
Lembaga yang berfungsi
mengayomi adat istiadat, membuat
peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat;
4 Masyarakat Desa adalah
seluruh penduduk Desa Sebuai;
5. Nelayan adalah penduduk
yang pekerjaannya sebagai pencari ikan di laut baik yang berasal dari dan
atau
luar desa ;
6. Peraturan Desa adalah
peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala desa atas persetujuan Badan
Permusyawartan Desa dalam rangka menyelenggarakan
Otonomi Daerah yang diserahkan kepada
Pemerintah Desa sebagai pelaksanaan dan
penjabaran peraturan Prundang-undangan yang lebih
tinggi ;
7. Keputusan Desa adalah
semua keputusan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan desa dan
kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan
dan pembangunan di desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
8. Tokoh Masyarakat adalah
warga yang dituakan dalam masyarakat yang mana pandangan maupun pendapatnya
sering dijadikan panutan dalam mengambil
suatu keputusan dalam memecahkan suatu persoalan maupun permasalahan yang
terjadi di masyarakat desa dan biasanya Tokoh masyarakat
tersebut berasal dari berbagai kalangan seperti Pemuka Agama, Guru, dan lain
sebagainya;
9. Kelompok Pengelola
Daerah Perlindungan Laut adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui
Keputusan bersama masyarakat, dengan peraturan Desa
yang disahkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh KPS, Kelompok Pengelola
Sarana dan Sumberdaya (KPS) adalah salah satu lembaga atau organisasi berbasis masyarakat yang
memiliki komitmen dan usaha untuk mengelola,memelihara dan melindungi sarana
dan sumberdaya pesisir dan laut
desa secara lestari dan berkelanjutan sedangkan Kelompok Pengelola Daerah
Perlindungan Laut adalah meruapak sub bagian dari KPS;
10. Pemanfaatan terbatas
adalah kegiatan penangkapan ikan jenis tertentu dan budidaya dengan menggunakan
peralatan yang tidak merusak lingkungan ;11. Kawasan
pembangunan dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut adalah wilayah pesisir dan
laut Desa Sebuai yang diatur dan dikelola menurut pemanfaatannya, pengelolaan pesisir dan laut terdiri dari Daerah
Perlindungan Laut ( Zona Inti dan Zona Penyangga ), Kawasan Wisata Bahari, Kawasan Perlindungan Pantai, Kawasan
Pemanfaatan Terbatas dan Jalur Transportasi Laut ;
12. Jalur Transportasi Laut
adalah sebagian wilayah perairan laut Desa Sebuai yang ditentukan sebagai jalur
transportasi laut atau jalur perahu dan atau kapal,
yang menuju kearah laut atau merapat ke pantai, jalur ini dibatasi oleh
pelampung – pelampung tanda batas yang ditempatkan disepanjang jalur ;13. Daerah Perlindungan Laut adalah sebagian
wilayah perairan Desa Sebuai yang disetujui oleh masyarakat untuk dilindungi dan
ditutup secara permanent terhadap
berbagai kegiatan penangkapan, pengambilan dan atau pemeliharan biota laut,
serta jalur transportasi laut ;
14. Zona Inti Daerah
Perlindungan Laut adalah lokasi terumbu karang yang dilindungi dari berbagai
kegiatan pemanfaatan dan aktivitas manusia lainnya, untuk membiarkan terumbu karang dan biota laut lainnya hidup dan
berkembang biak tanpa gangguan dari manusia ;
15. Zona Penyangga Daerah
Perlindungan Laut adalah lokasi terumbu karang yang berada disekeliing Zona
Inti DPL, sebagai penyangga atau pencegah terjadinya
pelanggaran di Zona Inti Daerah Perlindungan Laut ;
16. Kawasan Wisata Bahari
adalah sebagian wilayah yang diarahkan pemanfaatannya untuk tujuan – tujuan
wisata rakyat ;
17. Sumberdaya perairan adalah
semua jenis fauna dan flora yang ada didalam wilayah administrasi Desa Sebuai ;
18. Kawasan Perlindungan
Pantai adalah daerah sepanjang garis pantai Desa Sebuai , yang dilindungi dari
kerusakan dan abrasi.
BAB II
DAERAH PERLINDUNGAN LAUT
DAN BATAS-BATASNYA DIWILAYAH DESA SABUAI
Pasal 2
Daerah Perlindungan Laut Desa Sebuai meliputi wilayah pesisir dan
laut Gosong Sebogor dan Lobang Buaya dengan batas-batasnya sebagai berikut :
(1) Titik Batas I adalah
titik yang terdapat dilokasi yang bernama lubang buaya berjarak kurang lebih 500 meter
dari sisi sebelah Barat desa.
(2) Titik Batas II berjarak
……. meter dari Titik Batas I, kearah ………….derajat Tmur Laut di lokasi ……… dan berjarak ……………meter kearah …… derajat Utara BaratLaut Titik Batas III.
(3) Dan seterusnya…………….
Pasal 3
(1) Zona Inti dan batas-batasnya berada di
lokasi laut antara ………… yang terletak pada garis-garis lurus yang menghubungkan
Titik Batas Zona Inti I, Titik
Batas Zona Inti II, Titik Batas Zona Inti III, dan Titik Batas Zona Inti IV
(2) Zona Penyanggah dan batas-batasnya berada
di lokasi pesisir dan laut di sebelah luar Zona Inti dengan gari-garisnya yang
menghubungkan Titik Batas Zona
Penyanggah I, Titik Batas Zona Penyanggah I I, Titik Batas Zona Penyanggah III,
Titik Batas Zona Penyanggah IV, Titik Batas Zona Penyanggah V.
Pasal 4
Zona Inti meliputi
wilayah laut dengan batas-batasnya sebagai berikut :
(1) Titik Batas Zona Inti berjarak …… meter
diukur tegak lurus kearah laut dari garis pantai di lokasi ………… dan berjarak ………..
meter dari garis batas terluar yang
menghubungkan Titik Batas I dan garis Titik Batas V
(2) Dan seterusnya
(3) dst…………
(4) dst………..
Pasal 5
Zona Penyanggah
meliputi wilayah pesisir dan laut di sisi luar Zona Inti, dimana Titik Batas
Zona Penyanggah I, Titik Batas Zona Penyanggah II, Titik Batas Zona Penyanggah
III, Titik Batas Zona Penyanggah IV, Titik Batas Zona Penyanggah V, berhimpitan
dengan dengan Titik Batas I, Titik Batas
II, Titik Batas III, Titik Batas IV, Titik Batas V dar Zona Inti.
Pasal 6
(1) Daerah Perlindungan Laut bersifat tetap dan
permanent.
(2) Untuk tujuan konservasi maka berdasarkan
hasil musyawarah masyarakat desa dapat menetapkan lokasi baru sebagai
pengembangan Daerah Perlindungan laut
yang suda ada dalam wilayah laut Desa Sebuai dengan suatu Peraturan Desa.
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
KELOMPOK PENGELOLA
DAERAH PERLINDUNGAN LAUT
Pasal 7
(1) Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut
yang dibentuk bertugas membuat perencanaan pengelolaan Daerah Perlindungan Laut
dan disetujui oleh masyarakat
melalui suatu keputusan bersama.
(2) Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut
bertanggung jawab dalam perencanaan lingkungan hidup untuk Pengelolaan Daerah
Perlindungan Laut yang
berkelanjutan.
(3) Kelompok Pengelola yang dibentuk bertugas
untuk mengatur, menjaga pelestarian dan pemanfaatan daerah yang dilindungi
untuk kepentingan seluruh masyarakat
desa.
(4) Kelompok Pengelola berhak melakukan
penangkapan dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini penyidik
dan atau penyidik lingkungan
terhadap pelaku yang telah melakukan perbuatan perusakan lingkungan di Daerah
Perlindungan Laut.
(5) Kelompok Pengelola berhak melaksanakan
pengamanan, dan pemusnahan atas barang dan atau alat-alat yang dipergunakan
sesuai ketentuan dalam Peraturan Desa
ini.
(6) Kelompok Pengelola dapat melakukan tindakan
penerapan sanksi, terhadap pelaku yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam
Peraturan Desa ini.
(7) Tugas dan tanggung jawab Kelompok Pengelola
Daerah Perlindungan Laut secara rinci akan diatur kemudian dalam suatu
Keputusan Kepala Desa.
BAB IV
KEWAJIBAN PELESTARIAN
MASYARAKAT DESA
Pasal 8
(1) Setiap penduduk desa
khususnya masyarakat Desa Sebuai wajib menjaga, mengawasi dan memelihara
kelestarian wilayah pesisir dan lau t yang dilindungi,
(2) Setiap penduduk Desa sabuai
atau krlompok pengelola mempunyai hak dan bertanggung jawab untuk
berpartisipasi dalam perencanaan pengelolaan lingkungan
hidup di wilayah yang dilindungi.
BAB V
HAL - HAL YANG DILARANG DILAKUKAN
DALAM WILAYAH DAERAH
PERLINDUNGAN LAUT DESA SABUAI
Pasal 9
Semua bentuk yang
dapat mengakibatkan perusakan terhadap lingkungan hidup dilarang dilakukan di
wilayah pesisir dan laut desa yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama
untuk dilindungi (Zona Inti dan Zona Penyangga).
Pasal 10
Dalam Zona Inti,
dan Zona Penyangga, setiap orang dan atau kelompok dilarang :
1. Memasuki
dan atau melewati wilayah Daerah Perlindungan Laut;
2. Mengambil
biota laut (hewan dan tumbuhan) hidup atau mati;
3. Melewati
atau menetap pada wilayah Daerah Perlindungan Laut dengan jarak terdekat kurang
lebih 200 meter dari tanda batas terluar, semua jenis perahu pada malam hari yang
menggunakan lampu dan atau penerangan lainnya, untuk tujuan menarik perhatian
ikan berkumpul.
4. Membuang
jangkar atau sauh ;
5. berlabuh
perahu/kapal;
6. Memelihara/budidaya
rumput laut;
7. Memelihara/budidaya
ikan dan sejenisnya;
8. Menempatkan
Bagan;
9. Membuang
sampah/kotoran dari arah laut dan atau daratan;
10. Menarik
kayu tebangan dan atau mengahanyutkan hasil tebangan melewati lokasi Daerah
Perlindungan Laut;
11. Mengambil
karang/terumbu karang hidup atau mati;
12. Penambangan
batu, kerikil dan pasir;
13. Melakukan
pemboman ikan dengan bahan peledak atau sejenisnya;
14. Menggunakan
obat bius/racun atau sejenisnya;
BAB VI
HAL - HAL YANG DAPAT
DILAKUKAN
DALAM WILAYAH DAERAH
PERLINDUNGAN LAUT DESA SABUAI
Pasal 11
Semua jenis
kegiatan yang dapat dilakukan di dalam Zona Inti dan Zona Penyangga harus
memperoleh Izin Tertulis dari Pengurus/Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan
Laut dan diketahui oleh Kelompok Pengelola Sarana dan Sumberdaya, dan
Pemerintah Desa Sabuai.
Pasal 12
Kegiatan
yang dapat dilakukan dalam Zona Inti;
1. Penelitian
ilmiah
2. Kegiatan
Parawisata/Penyelaman Terbatas
3. Kegiatan
Monitoring dan Pengawasan oleh Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut;
Pasal 13
Kegiatan
yang dapat dilakukan dalam wialyah Zona Penyangga
1. Penelitian
Ilmiah
2. Kegiatan
Parawisata/penyelaman terbatas
3. Di
daerah pesisir dapat melewati jalan setapak yang telah ditentukan
4. Pada
saat air pasang, perahu nelayan dapat melewati alur laut yang sudah ditentukan
5. Penarikan
bagan melewati Zona Penyangga.
Pasal 14
Dalam hal
terjadi keadaan darurat dalam wilayah Daerah Perlindungan Laut, maka setiap
orang dapat melakukan tindakan penyelamatan/penanggulangan bahaya yang kemudian
melaporkan kepada Pemerintah Desa dan atau Kelompok Pengelola Daerah
Perlndungan Laut.
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN
PENERIMAAN DANA
Pasal 15
Dana yang
diperoleh dari kegiatan dalam wilayah perlindunghan pesisir dan laut,
diperuntukan sebagai dana pendapatan untuk pembiayaan petugas atau kelompok
pengawasan/patroli laut, pemeliharaan rumah/menara pengawas, pembelian sarana
dan prasarana penunjang seperti pelampung, bendera laut, dan biaya lain-lain
yang diperlukan dalam upaya perlindungan wilayah pesisir dan laut desa Sebuai,
dan tata cara pemungutannya oleh petugas yang ditunjuk melalui keputusan bersama
Kelompok Pengelola Sarana dan Sumberdaya.
Pasal 16
Dana-dana
lain yang diperoleh melalui bantuan dan partisipasi pemerintah dan atau
organisasi lain yang tidak mengikat akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kepentingan pengelolaan Wilayah Perlindungan Pesisi dan Laut yang mengacu pada
Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis
Masyarakat Desa Sabuai.
Pasal 17
Tata cara
Pemungutan dan Penerimaan Dana yang berhubungan dengan Pengelolaan Daerah
Perlindungan Laut akan diatur kemudian dengan suatau Surat Keputusan Desa.
BAB VIII
S A N K S I
Pasal 18
Sanksi
Tingkat Pertama yaitu :
(1) Barang
siapa dengan sengaja dan atau karena kelalaian melanggar ketentuan Pasal 10
Peraturan Desa ini, dikenakan sanksi peringatan/teguran kepada yang bersangkutan,
(2) Seluruh
hasil yang diambil dalam wilayah Daerah Perlindungan Laut, seperti
ikan,kerang-kerangan, batu, kerikil, dan lain-lain, harus dikembalikan
ketempat asalnya dan atau dimusnahkan.
(3) Membuat
pernyataan diatas kertas bermaterai dan ditanda-tangani oleh yang bersangkutan
dan atau kelompok, dihadapan Pemerintah Desa dan Kelompok Pengelola Daerah
Perlindungan Laut.
(4) Membayar
denda sebesar Rp. 50.000,- (lima
puluh ribu rupiah).
Pasal 19
Sanksi
Tingkat Kedua yaitu :
(1) Barang
siapa dengan sengaja atau karena kelalaian, mengulangi perbuatan yang tercantum
dalam Pasal 10 Peraturan Desa ini,
(2) Pelaku
akan diproses dan diperiksa oleh seksi pengawasan dan pemerintah desa yang
selanjutnya, mengamankan barang bukti dan membuat hasil pemeriksaan sementara dan diserahkan kepada pihak
kepolisian sebagai penyidik dan atau Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik
lingkungan, untuk
diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan
melanggar hokum pada Pasal 10 Peraturan Desa Sabuai dikategorikan sebagai
Tindak Pidana Pelanggaran.
BAB IX
P E N G A W A S A N
Pasal 20
(1) Wilayah pengawasan untuk dilindungi adalah
Daerah Pesisir dan Laut desa Sebuai yang bersifat tetap (permanen), dipilih dan
disetujui bersama oleh seluruh
masyarakat Desa Sebuai untuk dilindungi kelestariannya demi kepentingan seluruh
masyarakat Desa Sebuai sesuai Peraturan Desa ini.
(2) Setiap anggota masyarakat berkewajiban
berkewajiban mengawasi dan melaporkan kepada Kelompok Pengelola atau Pemerintah
Desa, apabila mengetahui
tindakan-tindakan perusakan lingkungan dan lain-lain yang dilakukan oleh
orang-perorangan dan atau kelompok, di dalam wilayah Daerah Perlindungan Laut.
PEMANFAATAN WILAYAH LAUT
DI LUAR DAERAH
PERLINDUNGAN LAUT DESA SABUAI
Pasal 21
Bahwa
Pemerintah Desa, masyarakat dan pihak pengusaha akan memanfaatkan wilayah
pesisir dan laut secara bersama-sama dengan mempertimbangkan dan menghormati
hak pemanfaatan yang telah dibuat oleh pemerintah dan pengusaha maupun
pengusaha dan masyarakat.
Bahwa
Pemerintah, masyarakat dan pengusaha secara bersama-sama melindungi dan
melestarikan wilayah pesisir dan laut Desa Sabuai.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 22
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan
Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaan Daerah Perlindungan Laut Desa Sabuai,
akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Desa melalui Musyawarah Desa.
(2) Peraturan Desa ini berlaku mulai sejak tanggal
ditetapkan
(3) Demikian Peraturan Desa Sabuai, tentang
Daerah Perlindungan Laut sudah dibuat dengan benar dan apabila dipandang perlu
dapat disempurnakan kembali sesuai
musyawarah dengan keputusan bersama masyarakat dan Pemerintah Desa Sabuai,
dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
(4) Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan
Pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penetapan dalam Lembaran Desa.
D
D