Selamat Datang

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN KOMENTAR ANDA

Selasa, 01 Mei 2012

DANAU DI KOTAWARINGIN BARAT


Danau-danau yang ada di Kotawaringin Barat seperti pada umumnya danau-danau yang terdapat di Kalimantan Tengah adalah bersifat musiman atau oxbow yang terbentuk dari limpasan banjir dan biasanya relatif lebih dangkal yang mendapatkan suplai air dari limpasan banjir air sungai.
Ekologi danau-danau di Kalimantan Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersambungan hidrologi dengan sungai, ukuran dan penyebarannya. Dilihat dari proses hidrologinya, terdapat tiga tipe ekosistem danau di daerah ini. Danau tipe pertama adalah danau yang betul-betul terisolasi dari sungai. Tipe kedua berupa danau yang bagian hilirnya tersambung permanen dengan sungai dan danau tipe ketiga adalah danau yang bagian hilirnya tersambung permanen sedangkan bagian hulunya hanya tersambung pada saat naiknya permukaan air sungai saja.
Ada beberapa karakteristik umum danau-danau oxbow di Kalimantan Tengah yang membedakannya dengan danau-danau tektonik besar yang biasa terdapat di daerah lain di Indonesia seperti danau Toba di Sumatera, danau Lamongan di Jawa dan danau Bratan di Bali. Ciri yang pertama adalah tingginya fluktuasi muka air antara musim penghujan dan musim kemarau yang dapat mencapai 6 m. Karena ketersambungan danau-danau oxbow ini dengan sungai-sungai besar, maka tinggi rendahnya muka air ini pada umumnya sangat dipengaruhi oleh fluktuasi debit air sungai. Warna air yang hitam kecoklatan juga merupakan salah satu karakteristik utama sebagian besar danau-danau di Kalimantan Tengah. Hal ini disebabkan oleh rembesan air dari lahan gambut yang luasnya mencapai hampir 5 juta hektar di daerah ini. Danau air hitam ini biasanya memiliki kecerahan air yang sangat rendah hingga mencapai hanya sekitar 30 cm saja. Tipisnya lapisan zona euphotik ini menyebabkan rendahnya produktivitas primer sebagian besar danau di daerah ini.
Ukuran yang kecil-kecil dengan jumlahnya yang sangat banyak juga merupakan keunikan tersendiri danau-danau di Kalimantan Tengah. Jika dibandingkan dengan Danau Toba di Sumatera, misalnya, mungkin total volume air danau di Kalimantan Tengah tidak terlalu berbeda atau mungkin bahkan lebih sedikit. Tetapi ada satu faktor yang membuat produktivitas ikan di danau-danau Kalimantan Tengah lebih tinggi, yaitu perbedaan panjang garis pantai (shoreline). Meskipun kecil, tetapi karena jumlahnya yang sangat banyak, maka total garis pantai danau-danau di Kalimantan Tengah menjadi sangat panjang. Menurut Wetzel (2001), semakin panjang garis pantai, maka semakin luas pula daerah litoral sehingga energi yang disuplai ke danau dari ekosistem terestrial juga menjadi semakin besar. Karena itu danau-danau di daerah kita jauh lebih produktif dibanding danau-danau besar dan dalam yang terdapat di pulau-pulau lain di Indonesia.
Distribusi danau juga merupakan salah satu faktor ekologi yang sangat penting bagi perairan umum di Kalimantan Tengah. Danau dengan ukuran kecil-kecil dan menyebar di tengah hamparan hutan yang luas bisa diibaratkan sebagai pulau-pulau kecil yang berdiri sendiri di tengah Samudera luas. Kondisi seperti ini dalam ilmu ekologi biasa disebut sebagai “Fragmentasi habitat”. Habitat yang terfragmentasi biasanya memerlukan ketersambungan agar organisme termasuk ikan-ikan dapat bermigrasi dari satu danau ke danau yang lainnya. Dalam hal ini, keberadaan sungai sangatlah penting sebagai media penghubung antara danau-danau oxbow di Kalimantan Tengah. Jika fungsi sungai ini terganggu, maka akan terganggu pula pola hidup ikan-ikan yang ada di perairan kita.
Danau-danau di perairan umum Kabupaten Kotawaringin Barat adalah : Danau Kenambui, Danau Rangda, Danau Batang Pagar, Danau Kadipi, Danau Jamuran, Danau Seluluk, Danau Terusan, Danau Masyuraian, Danau Gatel kiri, Danau Gatel kanan.

PERDES TENTANG DAERAH PERLINDUNGAN LAUT


KEPALA DESA  SABUAI


PERATURAN  DESA
DESA SABUAI   KECAMATAN  KUMAI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR  :        TAHUN  2007

TENTANG

    DAERAH PERLINDUNGAN LAUT
DESA SABUAI


Membaca       :

a.    Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Desa Sabuai tahun 2007
b.    Hasil musyawarah masyarakat desa Sebuai tentang Persiapan dan Penetapan Daerah Perlindungan Laut  
       pada tanggal 06 Oktober 2007
c.    Hasil Musyawarah masyarakat desa Sebuai tentang Penetapan dan Peraturan Daerah Perlindungan Laut 
       dan Pembentukan Kelompok Pengelola Daerah       Perlindungan Laut pada tanggal 06 Oktober 2007


Menimbang   :

a.    bahwa dengan semakin terbatasnya potensi sumberdaya pesisir dan laut desa Sabuai untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan berkelanjutan serta terpeliharanya fungsi lingkungan hidup, akibat dari tindakan, ancaman pemanfaatan, dan perusakan lingkungan pesisir dan laut dari masyarakat dan atau nelayan desa/luar desa, maka wilayah pesisir dana laut, yaitu wilayah laut yang sangat berpotensi sebagai tempat penyediaan sumberdaya perikanan laut, serta efektif untuk meningkatkan produksi perikanan di dalam wilayah dan sekitarnya, serta wilayah daratan sebagai wilayah penyangggah, perlu dilindungi;
b.  bahwa dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup (darat, laut dan udara), maka setiap orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memelihara lingkungan hidup yang dijamin oleh hokum dan perundang-undangan yang berlaku;
c.    Bahwa perencanaan Tata Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat, diperlukan perencanaan yang meliputi wilayah pesisir dan laut tingkat kecamatan dan desa
d.  bahwa dalam rangka kebijaksanaan pemerintah dalam pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, maka perlindungan kawasan pesisir dan laut desa perlu dituangkan dalam suatu keputusan masyarakat desa, sebagai masyarakat sadar hokum dan sadar lingkungan hidup.



Mengingat    :

1.      Undang – undang Dasar 1945  pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3);
2.      Undang – undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah   Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820 );
3.  Undang – undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi  Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419 );
4.      Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung;
5.      Undang – undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Tahun 1992 
         Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor    3501);
6.      Undang – undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia ( Lembaran Negara  Tahun 1996 
         Nomor 73, Tambahan Lembaran Negra Nomor      3647 );
7.      Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor   3699 );
8.      Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 
         1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara    Nomor 3839 );
9.      Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.10/MEN/2002 Tentang Pedoman  Umum 
         Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Rincian Kewenangan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat             ( Lembaran Daerah tahun 2000 Nomor 14 seri D );
11.    Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13  Tahun  2000  Tentang  Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa  Kabupaten Kotawaringin Barat (Lembaran Daerah  05 Tahun 200);
12.    Peraturan Daerah  Kabupaten Kotawaringin Barat  Nomor  14  Tahun  2000  Tentang  Pembentukan  Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah  Nomor 06  Tahun 2000);
13.    Peraturan Daerah  Kabupaten  Kotawaringin Barat Nomor  20 Tahun  2000   Tentang   Pedoman Penyusunan  Peraturan Desa (Lembaran Daerah  Nomor 10 Tahun 2000);
14.    Peraturan Daerah  Kabupaten Kotawaringin  Barat Nomor  22  Tahun 2000  Tentang  Lembaga kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 2000);
15.    Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : SB.4/TU.85/2004 Tentang Rencana Strategis Pesisir dan Laut Kabupaten Kotawaringin Barat
16.    Unadang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 118);
17.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4739).



Dengan  Persetujuan  :

Badan Permusyawaratan Desa  Sebuai serta Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Sabuai

MEMUTUSKAN


Menetapkan   :

PERATURAN DESA SABUAI KECAMATAN KUMAI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TENTANG DAERAH PERLINDUNGAN LAUT DESA SABUAI

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1.

Dalam peraturan desa ini yang dimaksud dengan :

1      Pemerintahan   Desa  adalah  Kegiatan  Pemerintahan yang dilakukan  oleh  Kepala  Desa  dan  Badan  Permusyawaratan Desa Sabuai;
2       Pemerintah  Desa  adalah   Kepala  Desa  dan  Perangkat  Desa  Sabuai;
3       Badan  Permusyawaratan  Desa  adalah  Lembaga  yang  berfungsi   mengayomi  adat istiadat,  membuat  peraturan  desa, menampung  dan menyalurkan  aspirasi  masyarakat;
4       Masyarakat Desa  adalah  seluruh penduduk Desa Sebuai;
5.      Nelayan adalah penduduk yang pekerjaannya sebagai pencari ikan di laut baik yang berasal dari dan 
         atau luar desa ;
6.    Peraturan Desa adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala desa atas persetujuan Badan 
      Permusyawartan Desa dalam rangka       menyelenggarakan Otonomi Daerah yang diserahkan kepada  
     Pemerintah Desa sebagai pelaksanaan dan penjabaran peraturan Prundang-undangan yang       lebih 
     tinggi ;
7.  Keputusan Desa adalah semua keputusan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut             pemerintahan dan pembangunan di desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
8.      Tokoh Masyarakat adalah warga yang dituakan dalam masyarakat yang mana pandangan maupun pendapatnya sering dijadikan panutan dalam            mengambil suatu keputusan dalam memecahkan suatu persoalan maupun permasalahan yang terjadi di masyarakat desa dan biasanya Tokoh             masyarakat tersebut berasal dari berbagai kalangan seperti Pemuka Agama, Guru, dan lain sebagainya;
9.      Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui Keputusan bersama masyarakat, dengan peraturan             Desa yang disahkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh KPS, Kelompok Pengelola Sarana dan Sumberdaya (KPS) adalah salah satu lembaga atau          organisasi berbasis masyarakat yang memiliki komitmen dan usaha untuk mengelola,memelihara dan melindungi sarana dan sumberdaya pesisir           dan laut desa secara lestari dan berkelanjutan sedangkan Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut adalah meruapak sub bagian dari KPS;
10.    Pemanfaatan terbatas adalah kegiatan penangkapan ikan jenis tertentu dan budidaya dengan menggunakan peralatan yang tidak merusak lingkungan ;11.       Kawasan pembangunan dan pengelolaan wilayah  pesisir dan laut adalah wilayah pesisir dan laut Desa Sebuai yang diatur dan dikelola menurut    pemanfaatannya, pengelolaan pesisir dan laut terdiri dari Daerah Perlindungan Laut ( Zona Inti dan Zona Penyangga ), Kawasan Wisata Bahari, Kawasan Perlindungan Pantai, Kawasan Pemanfaatan Terbatas dan Jalur Transportasi Laut ;
12.    Jalur Transportasi Laut adalah sebagian wilayah perairan laut Desa Sebuai yang ditentukan sebagai jalur transportasi laut atau jalur perahu dan atau   kapal, yang menuju kearah laut atau merapat ke pantai, jalur ini dibatasi oleh pelampung – pelampung tanda batas yang ditempatkan disepanjang jalur ;13. Daerah Perlindungan Laut adalah sebagian wilayah perairan Desa Sebuai yang disetujui oleh masyarakat untuk dilindungi dan ditutup secara permanent terhadap berbagai kegiatan penangkapan, pengambilan dan atau pemeliharan biota laut, serta jalur transportasi laut ;
14.    Zona Inti Daerah Perlindungan Laut adalah lokasi terumbu karang yang dilindungi dari berbagai kegiatan pemanfaatan dan aktivitas manusia lainnya,    untuk membiarkan terumbu karang dan biota laut lainnya hidup dan berkembang biak tanpa gangguan dari manusia ;
15.    Zona Penyangga Daerah Perlindungan Laut adalah lokasi terumbu karang yang berada disekeliing Zona Inti DPL, sebagai penyangga atau pencegah         terjadinya pelanggaran di Zona Inti Daerah Perlindungan Laut ;
16.    Kawasan Wisata Bahari adalah sebagian wilayah yang diarahkan pemanfaatannya untuk tujuan – tujuan wisata rakyat ;
17.    Sumberdaya perairan adalah semua jenis fauna dan flora yang ada didalam wilayah administrasi Desa Sebuai ;
18.    Kawasan Perlindungan Pantai adalah daerah sepanjang garis pantai Desa Sebuai , yang dilindungi dari kerusakan dan abrasi.



BAB  II

DAERAH PERLINDUNGAN LAUT DAN BATAS-BATASNYA DIWILAYAH DESA SABUAI


Pasal 2

Daerah Perlindungan Laut Desa Sebuai meliputi wilayah pesisir dan laut Gosong Sebogor dan Lobang Buaya  dengan batas-batasnya sebagai berikut :

(1)     Titik Batas I adalah titik yang terdapat dilokasi yang bernama lubang buaya berjarak kurang lebih 500 meter dari sisi  sebelah Barat desa.
(2)     Titik Batas II berjarak ……. meter dari Titik Batas I, kearah ………….derajat Tmur Laut di lokasi ………  dan berjarak ……………meter kearah       ……  derajat Utara BaratLaut Titik Batas III.
(3)     Dan seterusnya…………….

Pasal  3

(1)     Zona Inti dan batas-batasnya berada di lokasi laut antara ………… yang terletak pada garis-garis lurus yang menghubungkan Titik Batas Zona Inti I,             Titik Batas Zona Inti II, Titik Batas Zona Inti III, dan Titik Batas Zona Inti IV
(2)     Zona Penyanggah dan batas-batasnya berada di lokasi pesisir dan laut di sebelah luar Zona Inti dengan gari-garisnya yang menghubungkan Titik Batas           Zona Penyanggah I, Titik Batas Zona Penyanggah I I, Titik Batas Zona Penyanggah III, Titik Batas Zona Penyanggah IV, Titik Batas Zona Penyanggah V.
Pasal  4

Zona Inti meliputi wilayah laut dengan batas-batasnya sebagai berikut :

(1)     Titik Batas Zona Inti berjarak …… meter diukur tegak lurus kearah laut dari garis pantai di lokasi ………… dan berjarak ……….. meter dari garis        batas terluar yang menghubungkan Titik Batas I dan garis Titik Batas V
(2)     Dan seterusnya
(3)     dst…………
(4)     dst………..

Pasal  5

Zona Penyanggah meliputi wilayah pesisir dan laut di sisi luar Zona Inti, dimana Titik Batas Zona Penyanggah I, Titik Batas Zona Penyanggah II, Titik Batas Zona Penyanggah III, Titik Batas Zona Penyanggah IV, Titik Batas Zona Penyanggah V, berhimpitan dengan dengan Titik Batas I,  Titik Batas II, Titik Batas III, Titik Batas IV, Titik Batas V dar Zona Inti.

Pasal  6

(1)     Daerah Perlindungan Laut bersifat tetap dan permanent.
(2)     Untuk tujuan konservasi maka berdasarkan hasil musyawarah masyarakat desa dapat menetapkan lokasi baru sebagai pengembangan Daerah Perlindungan laut yang suda ada dalam wilayah laut Desa Sebuai dengan suatu Peraturan Desa.



BAB  III

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KELOMPOK PENGELOLA
DAERAH PERLINDUNGAN LAUT

Pasal 7


(1)     Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut yang dibentuk bertugas membuat perencanaan pengelolaan Daerah Perlindungan Laut dan disetujui             oleh masyarakat melalui suatu keputusan bersama.
(2)     Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut bertanggung jawab dalam perencanaan lingkungan hidup untuk Pengelolaan Daerah Perlindungan          Laut yang berkelanjutan.
(3)     Kelompok Pengelola yang dibentuk bertugas untuk mengatur, menjaga pelestarian dan pemanfaatan daerah yang dilindungi untuk kepentingan seluruh      masyarakat desa.
(4)     Kelompok Pengelola berhak melakukan penangkapan dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini penyidik dan atau penyidik        lingkungan terhadap pelaku yang telah melakukan perbuatan perusakan lingkungan di Daerah Perlindungan Laut.
(5)     Kelompok Pengelola berhak melaksanakan pengamanan, dan pemusnahan atas barang dan atau alat-alat yang dipergunakan sesuai ketentuan dalam    Peraturan Desa ini.
(6)     Kelompok Pengelola dapat melakukan tindakan penerapan sanksi, terhadap pelaku yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Desa ini.
(7)     Tugas dan tanggung jawab Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut secara rinci akan diatur kemudian dalam suatu Keputusan Kepala Desa.



BAB  IV


KEWAJIBAN PELESTARIAN MASYARAKAT DESA

Pasal 8

(1)     Setiap penduduk desa khususnya masyarakat Desa Sebuai wajib menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian wilayah pesisir dan lau t yang     dilindungi,
(2)     Setiap penduduk Desa sabuai atau krlompok pengelola mempunyai hak dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam perencanaan pengelolaan            lingkungan hidup di wilayah yang dilindungi.


BAB  V

HAL - HAL YANG DILARANG DILAKUKAN
DALAM WILAYAH DAERAH PERLINDUNGAN LAUT DESA SABUAI

Pasal  9

Semua bentuk yang dapat mengakibatkan perusakan terhadap lingkungan hidup dilarang dilakukan di wilayah pesisir dan laut desa yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama untuk dilindungi (Zona Inti dan Zona Penyangga).




Pasal  10

Dalam Zona Inti, dan Zona Penyangga, setiap orang dan atau kelompok dilarang :

         1.      Memasuki dan atau melewati wilayah Daerah Perlindungan Laut;
         2.      Mengambil biota laut (hewan dan tumbuhan) hidup atau mati;
         3.      Melewati atau menetap pada wilayah Daerah Perlindungan Laut dengan jarak terdekat kurang lebih 200 meter dari tanda batas terluar, semua                          jenis perahu pada malam hari yang menggunakan lampu dan atau penerangan lainnya, untuk tujuan menarik perhatian ikan berkumpul.
         4.      Membuang jangkar atau sauh ;
         5.      berlabuh perahu/kapal;
         6.      Memelihara/budidaya rumput laut;
         7.      Memelihara/budidaya ikan dan sejenisnya;
         8.      Menempatkan Bagan;
         9.      Membuang sampah/kotoran dari arah laut dan atau daratan;
         10.    Menarik kayu tebangan dan atau mengahanyutkan hasil tebangan melewati lokasi Daerah Perlindungan Laut;
         11.    Mengambil karang/terumbu karang hidup atau mati;
         12.    Penambangan batu, kerikil dan pasir;
         13.    Melakukan pemboman ikan dengan bahan peledak atau sejenisnya;
         14.    Menggunakan obat bius/racun atau sejenisnya;



BAB  VI

HAL - HAL YANG DAPAT DILAKUKAN
DALAM WILAYAH DAERAH PERLINDUNGAN LAUT DESA SABUAI


Pasal  11


Semua jenis kegiatan yang dapat dilakukan di dalam Zona Inti dan Zona Penyangga harus memperoleh Izin Tertulis dari Pengurus/Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut dan diketahui oleh Kelompok Pengelola Sarana dan Sumberdaya, dan Pemerintah Desa Sabuai.





Pasal  12


Kegiatan yang dapat dilakukan dalam Zona Inti;

         1.      Penelitian ilmiah
         2.      Kegiatan Parawisata/Penyelaman Terbatas
         3.      Kegiatan Monitoring dan Pengawasan oleh Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut;


Pasal  13


Kegiatan yang dapat dilakukan dalam wialyah Zona Penyangga

         1.      Penelitian Ilmiah
         2.      Kegiatan Parawisata/penyelaman terbatas
         3.      Di daerah pesisir dapat melewati jalan setapak yang telah ditentukan
         4.      Pada saat air pasang, perahu nelayan dapat melewati alur laut yang sudah ditentukan
         5.      Penarikan bagan melewati Zona Penyangga.


Pasal  14


Dalam hal terjadi keadaan darurat dalam wilayah Daerah Perlindungan Laut, maka setiap orang dapat melakukan tindakan penyelamatan/penanggulangan bahaya yang kemudian melaporkan kepada Pemerintah Desa dan atau Kelompok Pengelola Daerah Perlndungan Laut.




BAB  VII


TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENERIMAAN DANA


Pasal  15


Dana yang diperoleh dari kegiatan dalam wilayah perlindunghan pesisir dan laut, diperuntukan sebagai dana pendapatan untuk pembiayaan petugas atau kelompok pengawasan/patroli laut, pemeliharaan rumah/menara pengawas, pembelian sarana dan prasarana penunjang seperti pelampung, bendera laut, dan biaya lain-lain yang diperlukan dalam upaya perlindungan wilayah pesisir dan laut desa Sebuai, dan tata cara pemungutannya oleh petugas yang ditunjuk melalui keputusan bersama Kelompok Pengelola Sarana dan Sumberdaya.


Pasal  16


Dana-dana lain yang diperoleh melalui bantuan dan partisipasi pemerintah dan atau organisasi lain yang tidak mengikat akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengelolaan Wilayah Perlindungan Pesisi dan Laut yang mengacu pada Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat Desa Sabuai.


Pasal  17


Tata cara Pemungutan dan Penerimaan Dana yang berhubungan dengan Pengelolaan Daerah Perlindungan Laut akan diatur kemudian dengan suatau Surat Keputusan Desa.



BAB  VIII


S A N K S I

Pasal  18





Sanksi Tingkat Pertama yaitu :

         (1)     Barang siapa dengan sengaja dan atau karena kelalaian melanggar ketentuan Pasal 10 Peraturan Desa ini, dikenakan sanksi peringatan/teguran                              kepada yang bersangkutan,
         (2)     Seluruh hasil yang diambil dalam wilayah Daerah Perlindungan Laut, seperti ikan,kerang-kerangan, batu, kerikil, dan lain-lain, harus                                            dikembalikan ketempat asalnya dan atau dimusnahkan.
         (3)     Membuat pernyataan diatas kertas bermaterai dan ditanda-tangani oleh yang bersangkutan dan atau kelompok, dihadapan Pemerintah Desa dan                                    Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut.
         (4)     Membayar denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).


Pasal  19

Sanksi Tingkat Kedua yaitu :

         (1)     Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaian, mengulangi perbuatan yang tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Desa ini,
         (2)     Pelaku akan diproses dan diperiksa oleh seksi pengawasan dan pemerintah desa yang selanjutnya, mengamankan barang bukti dan membuat hasil              pemeriksaan sementara dan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai penyidik dan atau Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik lingkungan,                             untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan melanggar hokum pada Pasal 10 Peraturan Desa Sabuai dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pelanggaran.


BAB  IX


P E N G A W A S A N


Pasal  20


(1)     Wilayah pengawasan untuk dilindungi adalah Daerah Pesisir dan Laut desa Sebuai yang bersifat tetap (permanen), dipilih dan disetujui bersama oleh           seluruh masyarakat Desa Sebuai untuk dilindungi kelestariannya demi kepentingan seluruh masyarakat Desa Sebuai sesuai Peraturan Desa ini.
(2)     Setiap anggota masyarakat berkewajiban berkewajiban mengawasi dan melaporkan kepada Kelompok Pengelola atau Pemerintah Desa, apabila   mengetahui tindakan-tindakan perusakan lingkungan dan lain-lain yang dilakukan oleh orang-perorangan dan atau kelompok, di dalam wilayah Daerah          Perlindungan Laut.




PEMANFAATAN WILAYAH LAUT
DI LUAR DAERAH PERLINDUNGAN LAUT DESA SABUAI


Pasal  21


Bahwa Pemerintah Desa, masyarakat dan pihak pengusaha akan memanfaatkan wilayah pesisir dan laut secara bersama-sama dengan mempertimbangkan dan menghormati hak pemanfaatan yang telah dibuat oleh pemerintah dan pengusaha maupun pengusaha dan masyarakat.
Bahwa Pemerintah, masyarakat dan pengusaha secara bersama-sama melindungi dan melestarikan wilayah pesisir dan laut Desa Sabuai.




BAB  X


P E N U T U P


Pasal  22


(1)     Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaan Daerah Perlindungan Laut Desa Sabuai, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Desa melalui Musyawarah Desa.
(2)     Peraturan Desa ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan
(3)     Demikian Peraturan Desa Sabuai, tentang Daerah Perlindungan Laut sudah dibuat dengan benar dan apabila dipandang perlu dapat disempurnakan   kembali sesuai musyawarah dengan keputusan bersama masyarakat dan Pemerintah Desa Sabuai, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
 (4)     Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penetapan dalam Lembaran Desa.



D  
D

Senin, 07 November 2011

TERUMBU KARANG DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Terumbu Karang
Terumbu karang adalah sekumpulan hewan karang yang bersimbiosis dengan sejenis tumbuhan alga yang disebut zooxanthellae.  Hewan karang bentuknya aneh, menyerupai batu, mempunyai warna dan bentuk beraneka rupa. Hewan ini disebut polip, merupakan hewan pembentuk utama terumbu karang yang menghasilkan zat kapur. Polip-polip ini selama ribuan tahun membentuk terumbu karang.
Zooxanthellae adalah suatu jenis algae yang bersimbiosis dalam jaringan karang. Zooxanthellae ini melakukan fotosintesis menghasilkan oksigen yang berguna untuk kehidupan hewan karang Di lain fihak, hewan karang memberikan tempat berlindung bagi zooxanthellae.
Dalam ekosistem terumbu karang ada karang yang keras dan lunak. Karang batu adalah karang yang keras disebabkan oleh adanya zat kapur yang dihasilkan oleh binatang karang. Melalui proses yang sangat lama, binatang karang yang kecil (polip) membentuk koloni karang yang kental, yang sebenarnya terdiri atas ribuan individu polip. Karang batu ini menjadi pembentuk utama ekosistem terumbu karang. Walaupun terlihat sangat kuat dan kokoh, karang sebenarnya sangat rapuh, mudah hancur dan sangat rentan terhadap perubahan lingkungan.
Sejak beberapa abad yang lalu dan bahkan sampai sekarang, karang dianggap batu atau tumbuhan walaupun sesungguhnya mereka adalah hewan. Dalam bentuk yang paling sederhana, karang hanya bisa terdiri dari sebuah polip yang mempunyai bentuk seperti tabung dengan mulut di bagian atas yang dikelilingi oleh tentakel. Pada beberapa jenis karang, individu polip ini mempunyai bentuk banyak, kembar identik yang tersusun rapat membentuk formasi yang disebut koloni.
Walaupun semua spesies karang dapat menggunakan sengatan tentakel untuk menangkap mangsanya, kebanyakan proporsi terbesar makanan karang tropis berasal dari simbiosis yang unik. Di dalam jaringan karang, hidup ribuan alga mikroskopik yang disebut zooxanthellae, yang menghasilkan energi langsung dari cahaya matahari melalui fotosintesis. Karang dapat memperoleh banyak energi dan kebutuhan oksigen langsung dari zooxanthellae. Sebaliknya, alga memperoleh tempat berlindung dari pemangsa dan memakai karbon dioksida yang dihasilkan karang dari proses metabolismenya. Asosiasi yang erat ini sangat efisien sehingga karang dapat bertahan hidup bahkan diperairan yang miskin zat hara. Keberhasilan hubungan ini dapat dilihat dari besarnya keragaman dan usia karang yang sudah sangat tua, yang berevolusi pertama kali lebih dari 200 juta tahun yang lalu.
Banyak karang mempunyai beberapa bentuk rangka untuk menyokong badan mereka yang sederhana. Karang lunak dan karang kipas mempunyai rangka yang terbuat dari protein. Namun, karang pembentuk terumbu mempunyai kerangka dari kalsium karbonat atau batu kapur. Karang-karang ini kebanyakan berasal dari kelompok scleractinia dan kadang dikenal sebagai hermatipik atau pembentuk terumbu. Kini, hampir 800 jenis karang yang tergolong kelompok scleractinia telah dideskripsikan. Beberapa terumbu karang terdiri dari kumpulan kecil karang-karang dan jenis-jenis biota lain yang berasosiasi dengannya, sedangkan yang lain dapat berupa struktur raksasa dengan lebar berkilo-kilo meter. Walaupun karang dapat mendominasi zona terumbu karang tertentu, lamun dan organisme lainnya juga merupakan komponen yang penting dalam struktur terumbu karang. Gangguan badai, penambahan unsur hara, dan peningkatan sedimentasi dapat menyebabkan zona dominasi karang yang alami berubah menjadi alga. Jika alga mengganti bekas zona karang, hal ini merupakan tanda bahwa terumbu karang tersebut tidak sehat. Terumbu karang yang sehat merupakan tempat yang paling beragam dari semua ekosistem laut yang telah dikenal, dengan susunan bentuk kehidupan yang lebih besar dibandingkan dengan ekosistem lainnya di bumi.
Berdasarkan proses terbentuknya (geomorfologi) terumbu karang dapat dibedakan menjadi 3 tipe, yaitu :
a.       Karang tepi (fringing reefs) adalah tipe yang paling umum dijumpai, merupakan terumbu yang tumbuh mengelilingi pulau, jarak dari pantai bervariasi dari 3-300 m.
b.      Karang penghalang (barrier reefs), adalah terumbu yang terletak sejajar pantai pulau utama namun dipisahkan oleh laut. Lebar laut pemisah tersebut dapat mencapai enam kilometer dan kedalamannya puluhan meter.
c.       Karang cincin (atoll) adalah terumbu karang yang melingkar atau oval mengelilingi goba. Pada terumbu tersebut terdapat satu atau dua pulau kecil. Karang cincin terbentuk dari tenggelamnya pulau vulkanik yang dikelilingi oleh karang tepi. Saat ini kurang lebih ada 300 atoll di daerah Indo-Pasifik, dan hanya 10 atoll di Karibia.
Selain itu dikenal pula Patch reefs, terumbu yang berbentuk lingkaran, tidak terlalu besar yang muncul di goba atau di belakang karang penghalang.
Komunitas karang dapat juga dibedakan atas letak karang tersebut pada terumbu karang. Forereef, yaitu karang yang terletak berhadapan langsung dengan laut lepas. Reef flat yaitu rataan terumbu yang relatif dangkal dan pada saat tertentu dapat terpapar sinar matahari. Back reef yaitu komunitas terumbu di belakang reef flat dicirikan dengan keadaan air yang relatif tenang. Walaupun mampu membentuk terumbu yang keras seperti batu, tapi hewan karang memiliki batasan faktor fisik yang relatif sempit. Faktor fisik tersebut adalah cahaya, suhu, salinitas dan sedimentasi.
Umumnya terumbu karang di jumpai pada perairan tropis dangkal yang  jernih, miskin nutrien (oligotrofik) dengan salinitas tinggi, mendapat pengaruh aksi gelombang dan tidak ada sedimentasi (Nybakken 1992 dan Sumich 1997). Suatu yang unik jika formasi terumbu karang ditemukan di pesisir Kalimantan Tengah mengingat banyaknya sungai besar yang bermuara ke laut, dengan karakteristik perairannya bersifat estuarin; kekeruhan dan sedimentasi yang tinggi, salinitas yang rendah dan tergolong perairan yang kaya nutrien (heterotrofik).  Terbentuknya formasi terumbu karang yang bersifat patchy khususnya di perairan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat dimungkinkan adanya teori steping stone biota karang. Veron (1996) menjelaskan bahwa penyebaran larva karang dibawa oleh arus melintasi perjalanan yang jauh dari satu pulau ke pulau lainnya. Pulau-pulau tersebut berfungsi sebagai batu loncatan bagi biota karang untuk menjangkau pulau-pulau selanjutnya.
Dalam kasus ini, keberadaan terumbu karang tepi (fringing reef) pada gugusan kepulauan di Selat Karimata dan Kepulauan di pesisir baratdaya Kalimantan Barat berfungsi sebagai steping stone bagi biota karang.  Peristiwa spawning biota karang di kepulauan tersebut akan melepaskan sejumlah besar larva karang yang hanyut terbawa ketika musim barat dan terperangkap di sekitar Teluk Kumai kemudian menempel pada substrat di gugusan Gosong Senggora dan Sepagar.  Di sisi lain terdapat massa air yang berbeda karena peristiwa flushing ketika air pasang masuk sehingga menguntungkan bagi biota karang karena suplai oksigen meningkat karena arus dan perairan relatif jernih dengan salinitas yang tinggi.  Sementara itu adanya Tanjung Puting menghalangi jangkauan longshore current  yang membawa suspended sediment berasal dari sungai-sungai besar di sebelah timur. 
Terumbu karang di perairan Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan peta Dishidros TNI AL ditemukan di sekitar Gosong Senggora dan Gosong Sepagar yang terletak disisi timur pantai Tanjung Puting. Tipe terumbu karang di perairain ini tergolong gosong/taka (pacth reef). Suharsono (2004) menjelaskan gosong karang merupakan potongan terumbu yang terisolasi dan baru berkembang pada dasar paparan pulau yang datar atau paparan benua. Besarnya ukuran bervariasi dan jarang muncul ke permukaan laut, dan biasanya terdapat di antara terumbu karang tepi dan karang penghalang. 
            Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan dan penamaan lokal nelayan setempat Gosong Senggora terdiri atas Gosong Pinggir, Gosong Besar dan Gosong Berandam.  Pada area Gosong Pinggir dan Gosong Besar terdapat gugusan pasir yang muncul kepermukaan sedangkan Gosong Berandam paparan pasirnya tidak muncul ke permukaan ketika air pasang. Sekitar Gosong Besar dengan jarak yang relatif dekat terdapat 3 (tiga) gosong kecil pada sisi timur sedangkan yang relatif jauh terletak dekat pantai sisi timur Tanjung Puting, terdapat satu gosong yang ukurannya kurang lebih sepertiga dari gosong Pinggir.
            Formasi Gosong Senggora tersebut hampir membentuk garis linear dari baratdaya ke arah timurlaut mengindikasikan pengaruh musim barat (angin baratdaya) lebih dominan dibandingkan musim tenggara. Hal ini juga menjelaskan hipotesis bagaimana awal terbentuknya terumbu karang di kawasan Teluk Kumai melalui peristiwa steping stone dimana arus baratdaya sebagai vektornya.
Pengamatan secara visual terhadap hasil citra Landsat ETM 7 di perairan Teluk Kumai untuk kawasan terumbu karang dijumpai pada Gosong Senggora dan Sepagar.  Hasil citra menunjukkan bahwa formasi utama terumbu karang lebih terpusat mendekati tubir (reef slope) dengan rataan (reef plat) pendek. Hasil analisis citra satelit Landsat ETM 7 dapat dilihat luasan sebaran terumbu karang pada komposit band 321 dan klasifikasi substrat berdasarkan formula Lyzenga pada tabel di bawah ini. 
Luasan masing-masing kategori subtrat/dasar perairan

Kategori
Luasan (km2)
Gosong Senggora
Gosong Sepagar
Karang hidup
0,977
0,217
Karang mati
0,672
0,760
Pasir
0,477
0,021
Lamun
0,550
0,027
Daratan
0,323
0,033

Terumbu karang di Kalimantan Tengah ditemukan pada perairan Gosong Senggora tergolong tipe gosong/taka pacth reef. Umumnya patch reef yang berkembang di pesisir Selatan Kalimantan dibatasi oleh sebaran suspended sediment di perairan pesisir yang berasal dari sungai-sungai. Pada beberapa spot tersebut karang dapat hidup dan berkembang pada kedalaman yang dangkal (1 - 9 m).  Pada kedalaman ini faktor cahaya masih memungkinkan proses fotosintesis bagi simbion karang zooxanthellae. Karakteristik perairannya ditandai oleh suspended sediment yang rendah, tersedianya substrat untuk penempelan larva karang, arus yang cukup dan salinitas yang cukup tinggi karena adanya flushing. Kondisi ini memungkinkan karang batu (hard coral), karang lunak (soft coral), kipas laut (gorgonian) dan Sponge dapat hidup dan membentuk suatu ekosistem terumbu karang  
Posisi Gosong Senggora yang terletak di tengah Teluk Kumai dan jauh dari daratan pesisir kabupaten Kotawaringin Barat.  Keberadaannya bagi nelayan sekitar memberikan manfaat perlindungan bagi kapal terhadap gelombang musim barat dan tenggara.  Sehingga mudah kita jumpai kelompok Kapal penangkapan dalam jumlah besar yang labuh jangkar di sekitar perairan terumbu karang.  Akibatnya di temukan areal karang yang rusak akibat labuh jangkar dan terkena lunas kapal.
Ancaman terbesar terumbu karang di perairan Kabupaten Kotawaringin Barat adalah banjir akibat kegiatan deforestrasi dan illegal logging sehingga jangkauan air tawar semakin jauh memasuki kawasan terumbu sehingga mempengaruhi fluktuasi salinitas, peningkatan kekeruhan dan suspended sediment.  Penggunaan alat tangkap seperti lampara yang mengaduk dasar perairan dapat menyebabkan peningkatan kekeruhan.  Selain itu perilaku nelayan labuh jangkar sembarangan dan transportasi kapal yang menyebabkan benturan lunas dengan karang sangat berisiko pada berkurangnya tutupan karang. Berkurangnya tutupan karang akan diikuti menurunnya shelter, feeding dan spawning area.  Dalam jangka waktu yang lama akan mengurangi hasil tangkapan ikan yang dipengaruhi terganggunya siklus rantai makanan dan reproduksi ikan ekonomis penting di perairan terumbu karang.
Secara umum, karang yang tumbuh adalah karang yang dapat bertahan dengan kondisi sedimen yang tinggi sehingga bila indikator estetika menjadi faktor utama maka kondisi karang di Gosong Senggora dan Gosong Sepagar dapat dikatakan tidak seindah karang yang tumbuh pada kondisi perairan yang jernih dimana jauh dari pengaruh suspensi sedimen karena karang-karang ini terlihat kecoklat-coklatan akibat endapan lumpur yang masuk ke perairan.
Hasil pengamatan visual dengan peralatan Scuba memperlihatkan bahwa karakteristik karang di perairan Gosong Senggora merupakan karang yang umum dijumpai di perairan keruh.  Beberapa genera karang yang dijumpai pada rataan terumbu seperti Acropora bercabang, Heliopora, Goniopora, Favia, Favites, Goniastrea, Galaxea, Fungia, Turbinaria, Montipora, Pectinia dan Porites.  Sementara pada lereng terumbu umumnya dijumpai Galaxea, Turbinaria, Porites, Favia, Pectinia dan Tubastrea.
Hampir semua karang yang ditemukan mempunyai atribut sediment rejection mulai dari bentuk pertumbuhannya yang umumnya masive, pergerakan tentakel dan cilia, mampu menggelumbungkan jaringan dengan tekanan hidrostatik, menghasilkan lendir (mucus) dan memiliki jaringan yang tebal.
Dalam penelitian ini, pada rataan terumbu dangkal (reef front) yang mendapat pengaruh aksi gelombang dan resuspensi sedimen yang aktif umumnya karang tersebut memiliki bentuk massive seperti karang batu Diploastrea, Galaxea, Porites, Favia dan Favites. Bentuk ecomorph seperti massive memberikan keuntungan bagi karang untuk membersihkan diri dari akumulasi sedimen dengan bantuan pergerakan arus.  Reigl et al. (1996) menjelaskan bahwa bentuk karang umumnya merupakan refleksi dari kondisi lingkungan, morfologi karang yang terbentuk merupakan adaptasi terhadap kondisi lokal. Umumnya karang di perairan keruh membangun bentuk seperti punggung bukit daripada bentuk pertumbuhan yang datar. 
Sementara itu pada area dimana sedimentasi tergolong sedang dengan  arus yang kuat morfologi karang cenderung berbentuk meja (tabulate) seperti karang Acropora hyacinthus, lembaran (foliose) atau cup shape seperti Turbinaria. Berbeda halnya dengan karang Tubastrea dengan morfolologi seperti ranting tegak bercabang yang dominan pada tubir yang teduh (reef slope) pada kedalaman 4-7 m.  Pertumbuhannya yang vertikal merupakan refleksi terhadap terbatasnya cahaya.
            Secara umum berdasarkan tutupan koloni karang batu didominasi oleh genera Porites, Goniopora dan Favia yang memiliki kemampuan sediment rejection.  Selain itu, karang Porites tergolong karang k-strategist yang mengatasi keterbatasan substrat dengan membentuk koloni yang besar, sedangkan karang Favia dan Goniapora tergolong  karang Intermediate yang dapat hidup pada berbagai kondisi lingkungan (Sorokin 1993).

          Terumbu karang memberikan perlindungan bagi hewan-hewan dalam habitatnya termasuk sponge, ikan (kerapu, hiu karang, clown fish, belut laut, dll), ubur-ubur, bintang laut, udang-udangan, kura-kura, ular laut, siput laut, cumi-cumi atau gurita, termasuk juga burung-burung laut yang sumber makanannya berada di sekitar ekosistem terumbu karang.
Identifikasi pendahuluan memperlihatkan banyaknya flora dan fauna yang saling memanfaatkan kehidupan bersama dengan terumbu karang yang ada di sekitar Gosong Senggora. Selain ikan komersil, juga ditemukan ikan hias karang yang cukup mahal harganya serta jenis alga bentik. Ikan komersil yang didapatkan adalah jenis kerapu tikus (Chromileptes altivelis), ikan kakaktua (Parotfishes/Scaridae), ikan baronang (Siganus guttaus), ikan kakap (Seabass/Snappers/Lutjanus gibbus), Dari kelompok alga bentik telah teridentifikasi jenis Glacilaria salicornia, Padina australis dan Galaxaura filamentosa. Jenis ikan hias karang adalah Coradion melanopus, Chelmon rostratus (Beaked coralfish) dan Caesio cunning. Disamping itu banyak pula ditemukan jenis bulu babi (Sea urchin/Diadema setosum).

Rabu, 29 Juni 2011

DANAU DI KOTAWARINGIN BARAT


Danau-danau yang ada di Kotawaringin Barat seperti pada umumnya danau-danau yang terdapat di Kalimantan Tengah adalah bersifat musiman atau oxbow yang terbentuk dari limpasan banjir dan biasanya relatif lebih dangkal yang mendapatkan suplai air dari limpasan banjir air sungai.
Ekologi danau-danau di Kalimantan Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersambungan hidrologi dengan sungai, ukuran dan penyebarannya. Dilihat dari proses hidrologinya, terdapat tiga tipe ekosistem danau di daerah ini. Danau tipe pertama adalah danau yang betul-betul terisolasi dari sungai. Tipe kedua berupa danau yang bagian hilirnya tersambung permanen dengan sungai dan danau tipe ketiga adalah danau yang bagian hilirnya tersambung permanen sedangkan bagian hulunya hanya tersambung pada saat naiknya permukaan air sungai saja.
Ada beberapa karakteristik umum danau-danau oxbow di Kalimantan Tengah yang membedakannya dengan danau-danau tektonik besar yang biasa terdapat di daerah lain di Indonesia seperti danau Toba di Sumatera, danau Lamongan di Jawa dan danau Bratan di Bali. Ciri yang pertama adalah tingginya fluktuasi muka air antara musim penghujan dan musim kemarau yang dapat mencapai 6 m. Karena ketersambungan danau-danau oxbow ini dengan sungai-sungai besar, maka tinggi rendahnya muka air ini pada umumnya sangat dipengaruhi oleh fluktuasi debit air sungai. Warna air yang hitam kecoklatan juga merupakan salah satu karakteristik utama sebagian besar danau-danau di Kalimantan Tengah. Hal ini disebabkan oleh rembesan air dari lahan gambut yang luasnya mencapai hampir 5 juta hektar di daerah ini. Danau air hitam ini biasanya memiliki kecerahan air yang sangat rendah hingga mencapai hanya sekitar 30 cm saja. Tipisnya lapisan zona euphotik ini menyebabkan rendahnya produktivitas primer sebagian besar danau di daerah ini.
Ukuran yang kecil-kecil dengan jumlahnya yang sangat banyak juga merupakan keunikan tersendiri danau-danau di Kalimantan Tengah. Jika dibandingkan dengan Danau Toba di Sumatera, misalnya, mungkin total volume air danau di Kalimantan Tengah tidak terlalu berbeda atau mungkin bahkan lebih sedikit. Tetapi ada satu faktor yang membuat produktivitas ikan di danau-danau Kalimantan Tengah lebih tinggi, yaitu perbedaan panjang garis pantai (shoreline). Meskipun kecil, tetapi karena jumlahnya yang sangat banyak, maka total garis pantai danau-danau di Kalimantan Tengah menjadi sangat panjang. Menurut Wetzel (2001), semakin panjang garis pantai, maka semakin luas pula daerah litoral sehingga energi yang disuplai ke danau dari ekosistem terestrial juga menjadi semakin besar. Karena itu danau-danau di daerah kita jauh lebih produktif dibanding danau-danau besar dan dalam yang terdapat di pulau-pulau lain di Indonesia.
Distribusi danau juga merupakan salah satu faktor ekologi yang sangat penting bagi perairan umum di Kalimantan Tengah. Danau dengan ukuran kecil-kecil dan menyebar di tengah hamparan hutan yang luas bisa diibaratkan sebagai pulau-pulau kecil yang berdiri sendiri di tengah Samudera luas. Kondisi seperti ini dalam ilmu ekologi biasa disebut sebagai “Fragmentasi habitat”. Habitat yang terfragmentasi biasanya memerlukan ketersambungan agar organisme termasuk ikan-ikan dapat bermigrasi dari satu danau ke danau yang lainnya. Dalam hal ini, keberadaan sungai sangatlah penting sebagai media penghubung antara danau-danau oxbow di Kalimantan Tengah. Jika fungsi sungai ini terganggu, maka akan terganggu pula pola hidup ikan-ikan yang ada di perairan kita.
Danau-danau di perairan umum Kabupaten Kotawaringin Barat adalah : Danau Kenambui, Danau Rangda, Danau Batang Pagar, Danau Kadipi, Danau Jamuran, Danau Seluluk, Danau Terusan, Danau Masyuraian, Danau Gatel kiri, Danau Gatel kanan.