Selamat Datang

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN DAN KOMENTAR ANDA

Selasa, 01 Mei 2012

DANAU DI KOTAWARINGIN BARAT


Danau-danau yang ada di Kotawaringin Barat seperti pada umumnya danau-danau yang terdapat di Kalimantan Tengah adalah bersifat musiman atau oxbow yang terbentuk dari limpasan banjir dan biasanya relatif lebih dangkal yang mendapatkan suplai air dari limpasan banjir air sungai.
Ekologi danau-danau di Kalimantan Tengah dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersambungan hidrologi dengan sungai, ukuran dan penyebarannya. Dilihat dari proses hidrologinya, terdapat tiga tipe ekosistem danau di daerah ini. Danau tipe pertama adalah danau yang betul-betul terisolasi dari sungai. Tipe kedua berupa danau yang bagian hilirnya tersambung permanen dengan sungai dan danau tipe ketiga adalah danau yang bagian hilirnya tersambung permanen sedangkan bagian hulunya hanya tersambung pada saat naiknya permukaan air sungai saja.
Ada beberapa karakteristik umum danau-danau oxbow di Kalimantan Tengah yang membedakannya dengan danau-danau tektonik besar yang biasa terdapat di daerah lain di Indonesia seperti danau Toba di Sumatera, danau Lamongan di Jawa dan danau Bratan di Bali. Ciri yang pertama adalah tingginya fluktuasi muka air antara musim penghujan dan musim kemarau yang dapat mencapai 6 m. Karena ketersambungan danau-danau oxbow ini dengan sungai-sungai besar, maka tinggi rendahnya muka air ini pada umumnya sangat dipengaruhi oleh fluktuasi debit air sungai. Warna air yang hitam kecoklatan juga merupakan salah satu karakteristik utama sebagian besar danau-danau di Kalimantan Tengah. Hal ini disebabkan oleh rembesan air dari lahan gambut yang luasnya mencapai hampir 5 juta hektar di daerah ini. Danau air hitam ini biasanya memiliki kecerahan air yang sangat rendah hingga mencapai hanya sekitar 30 cm saja. Tipisnya lapisan zona euphotik ini menyebabkan rendahnya produktivitas primer sebagian besar danau di daerah ini.
Ukuran yang kecil-kecil dengan jumlahnya yang sangat banyak juga merupakan keunikan tersendiri danau-danau di Kalimantan Tengah. Jika dibandingkan dengan Danau Toba di Sumatera, misalnya, mungkin total volume air danau di Kalimantan Tengah tidak terlalu berbeda atau mungkin bahkan lebih sedikit. Tetapi ada satu faktor yang membuat produktivitas ikan di danau-danau Kalimantan Tengah lebih tinggi, yaitu perbedaan panjang garis pantai (shoreline). Meskipun kecil, tetapi karena jumlahnya yang sangat banyak, maka total garis pantai danau-danau di Kalimantan Tengah menjadi sangat panjang. Menurut Wetzel (2001), semakin panjang garis pantai, maka semakin luas pula daerah litoral sehingga energi yang disuplai ke danau dari ekosistem terestrial juga menjadi semakin besar. Karena itu danau-danau di daerah kita jauh lebih produktif dibanding danau-danau besar dan dalam yang terdapat di pulau-pulau lain di Indonesia.
Distribusi danau juga merupakan salah satu faktor ekologi yang sangat penting bagi perairan umum di Kalimantan Tengah. Danau dengan ukuran kecil-kecil dan menyebar di tengah hamparan hutan yang luas bisa diibaratkan sebagai pulau-pulau kecil yang berdiri sendiri di tengah Samudera luas. Kondisi seperti ini dalam ilmu ekologi biasa disebut sebagai “Fragmentasi habitat”. Habitat yang terfragmentasi biasanya memerlukan ketersambungan agar organisme termasuk ikan-ikan dapat bermigrasi dari satu danau ke danau yang lainnya. Dalam hal ini, keberadaan sungai sangatlah penting sebagai media penghubung antara danau-danau oxbow di Kalimantan Tengah. Jika fungsi sungai ini terganggu, maka akan terganggu pula pola hidup ikan-ikan yang ada di perairan kita.
Danau-danau di perairan umum Kabupaten Kotawaringin Barat adalah : Danau Kenambui, Danau Rangda, Danau Batang Pagar, Danau Kadipi, Danau Jamuran, Danau Seluluk, Danau Terusan, Danau Masyuraian, Danau Gatel kiri, Danau Gatel kanan.

PERDES TENTANG DAERAH PERLINDUNGAN LAUT


KEPALA DESA  SABUAI


PERATURAN  DESA
DESA SABUAI   KECAMATAN  KUMAI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
NOMOR  :        TAHUN  2007

TENTANG

    DAERAH PERLINDUNGAN LAUT
DESA SABUAI


Membaca       :

a.    Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Desa Sabuai tahun 2007
b.    Hasil musyawarah masyarakat desa Sebuai tentang Persiapan dan Penetapan Daerah Perlindungan Laut  
       pada tanggal 06 Oktober 2007
c.    Hasil Musyawarah masyarakat desa Sebuai tentang Penetapan dan Peraturan Daerah Perlindungan Laut 
       dan Pembentukan Kelompok Pengelola Daerah       Perlindungan Laut pada tanggal 06 Oktober 2007


Menimbang   :

a.    bahwa dengan semakin terbatasnya potensi sumberdaya pesisir dan laut desa Sabuai untuk menjamin terselenggaranya kehidupan dan pembangunan berkelanjutan serta terpeliharanya fungsi lingkungan hidup, akibat dari tindakan, ancaman pemanfaatan, dan perusakan lingkungan pesisir dan laut dari masyarakat dan atau nelayan desa/luar desa, maka wilayah pesisir dana laut, yaitu wilayah laut yang sangat berpotensi sebagai tempat penyediaan sumberdaya perikanan laut, serta efektif untuk meningkatkan produksi perikanan di dalam wilayah dan sekitarnya, serta wilayah daratan sebagai wilayah penyangggah, perlu dilindungi;
b.  bahwa dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup (darat, laut dan udara), maka setiap orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memelihara lingkungan hidup yang dijamin oleh hokum dan perundang-undangan yang berlaku;
c.    Bahwa perencanaan Tata Ruang Kabupaten Kotawaringin Barat, diperlukan perencanaan yang meliputi wilayah pesisir dan laut tingkat kecamatan dan desa
d.  bahwa dalam rangka kebijaksanaan pemerintah dalam pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, maka perlindungan kawasan pesisir dan laut desa perlu dituangkan dalam suatu keputusan masyarakat desa, sebagai masyarakat sadar hokum dan sadar lingkungan hidup.



Mengingat    :

1.      Undang – undang Dasar 1945  pasal 4 ayat (1) dan pasal 33 ayat (3);
2.      Undang – undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah   Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820 );
3.  Undang – undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi  Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ( Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419 );
4.      Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Kawasan Lindung;
5.      Undang – undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Tahun 1992 
         Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor    3501);
6.      Undang – undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia ( Lembaran Negara  Tahun 1996 
         Nomor 73, Tambahan Lembaran Negra Nomor      3647 );
7.      Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor   3699 );
8.      Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 
         1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara    Nomor 3839 );
9.      Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : KEP.10/MEN/2002 Tentang Pedoman  Umum 
         Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Rincian Kewenangan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat             ( Lembaran Daerah tahun 2000 Nomor 14 seri D );
11.    Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13  Tahun  2000  Tentang  Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa  Kabupaten Kotawaringin Barat (Lembaran Daerah  05 Tahun 200);
12.    Peraturan Daerah  Kabupaten Kotawaringin Barat  Nomor  14  Tahun  2000  Tentang  Pembentukan  Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah  Nomor 06  Tahun 2000);
13.    Peraturan Daerah  Kabupaten  Kotawaringin Barat Nomor  20 Tahun  2000   Tentang   Pedoman Penyusunan  Peraturan Desa (Lembaran Daerah  Nomor 10 Tahun 2000);
14.    Peraturan Daerah  Kabupaten Kotawaringin  Barat Nomor  22  Tahun 2000  Tentang  Lembaga kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Nomor 12 Tahun 2000);
15.    Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor : SB.4/TU.85/2004 Tentang Rencana Strategis Pesisir dan Laut Kabupaten Kotawaringin Barat
16.    Unadang-undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 118);
17.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4739).



Dengan  Persetujuan  :

Badan Permusyawaratan Desa  Sebuai serta Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Sabuai

MEMUTUSKAN


Menetapkan   :

PERATURAN DESA SABUAI KECAMATAN KUMAI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TENTANG DAERAH PERLINDUNGAN LAUT DESA SABUAI

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1.

Dalam peraturan desa ini yang dimaksud dengan :

1      Pemerintahan   Desa  adalah  Kegiatan  Pemerintahan yang dilakukan  oleh  Kepala  Desa  dan  Badan  Permusyawaratan Desa Sabuai;
2       Pemerintah  Desa  adalah   Kepala  Desa  dan  Perangkat  Desa  Sabuai;
3       Badan  Permusyawaratan  Desa  adalah  Lembaga  yang  berfungsi   mengayomi  adat istiadat,  membuat  peraturan  desa, menampung  dan menyalurkan  aspirasi  masyarakat;
4       Masyarakat Desa  adalah  seluruh penduduk Desa Sebuai;
5.      Nelayan adalah penduduk yang pekerjaannya sebagai pencari ikan di laut baik yang berasal dari dan 
         atau luar desa ;
6.    Peraturan Desa adalah peraturan yang telah ditetapkan oleh Kepala desa atas persetujuan Badan 
      Permusyawartan Desa dalam rangka       menyelenggarakan Otonomi Daerah yang diserahkan kepada  
     Pemerintah Desa sebagai pelaksanaan dan penjabaran peraturan Prundang-undangan yang       lebih 
     tinggi ;
7.  Keputusan Desa adalah semua keputusan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut             pemerintahan dan pembangunan di desa sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
8.      Tokoh Masyarakat adalah warga yang dituakan dalam masyarakat yang mana pandangan maupun pendapatnya sering dijadikan panutan dalam            mengambil suatu keputusan dalam memecahkan suatu persoalan maupun permasalahan yang terjadi di masyarakat desa dan biasanya Tokoh             masyarakat tersebut berasal dari berbagai kalangan seperti Pemuka Agama, Guru, dan lain sebagainya;
9.      Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui Keputusan bersama masyarakat, dengan peraturan             Desa yang disahkan oleh Kepala Desa dan diketahui oleh KPS, Kelompok Pengelola Sarana dan Sumberdaya (KPS) adalah salah satu lembaga atau          organisasi berbasis masyarakat yang memiliki komitmen dan usaha untuk mengelola,memelihara dan melindungi sarana dan sumberdaya pesisir           dan laut desa secara lestari dan berkelanjutan sedangkan Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut adalah meruapak sub bagian dari KPS;
10.    Pemanfaatan terbatas adalah kegiatan penangkapan ikan jenis tertentu dan budidaya dengan menggunakan peralatan yang tidak merusak lingkungan ;11.       Kawasan pembangunan dan pengelolaan wilayah  pesisir dan laut adalah wilayah pesisir dan laut Desa Sebuai yang diatur dan dikelola menurut    pemanfaatannya, pengelolaan pesisir dan laut terdiri dari Daerah Perlindungan Laut ( Zona Inti dan Zona Penyangga ), Kawasan Wisata Bahari, Kawasan Perlindungan Pantai, Kawasan Pemanfaatan Terbatas dan Jalur Transportasi Laut ;
12.    Jalur Transportasi Laut adalah sebagian wilayah perairan laut Desa Sebuai yang ditentukan sebagai jalur transportasi laut atau jalur perahu dan atau   kapal, yang menuju kearah laut atau merapat ke pantai, jalur ini dibatasi oleh pelampung – pelampung tanda batas yang ditempatkan disepanjang jalur ;13. Daerah Perlindungan Laut adalah sebagian wilayah perairan Desa Sebuai yang disetujui oleh masyarakat untuk dilindungi dan ditutup secara permanent terhadap berbagai kegiatan penangkapan, pengambilan dan atau pemeliharan biota laut, serta jalur transportasi laut ;
14.    Zona Inti Daerah Perlindungan Laut adalah lokasi terumbu karang yang dilindungi dari berbagai kegiatan pemanfaatan dan aktivitas manusia lainnya,    untuk membiarkan terumbu karang dan biota laut lainnya hidup dan berkembang biak tanpa gangguan dari manusia ;
15.    Zona Penyangga Daerah Perlindungan Laut adalah lokasi terumbu karang yang berada disekeliing Zona Inti DPL, sebagai penyangga atau pencegah         terjadinya pelanggaran di Zona Inti Daerah Perlindungan Laut ;
16.    Kawasan Wisata Bahari adalah sebagian wilayah yang diarahkan pemanfaatannya untuk tujuan – tujuan wisata rakyat ;
17.    Sumberdaya perairan adalah semua jenis fauna dan flora yang ada didalam wilayah administrasi Desa Sebuai ;
18.    Kawasan Perlindungan Pantai adalah daerah sepanjang garis pantai Desa Sebuai , yang dilindungi dari kerusakan dan abrasi.



BAB  II

DAERAH PERLINDUNGAN LAUT DAN BATAS-BATASNYA DIWILAYAH DESA SABUAI


Pasal 2

Daerah Perlindungan Laut Desa Sebuai meliputi wilayah pesisir dan laut Gosong Sebogor dan Lobang Buaya  dengan batas-batasnya sebagai berikut :

(1)     Titik Batas I adalah titik yang terdapat dilokasi yang bernama lubang buaya berjarak kurang lebih 500 meter dari sisi  sebelah Barat desa.
(2)     Titik Batas II berjarak ……. meter dari Titik Batas I, kearah ………….derajat Tmur Laut di lokasi ………  dan berjarak ……………meter kearah       ……  derajat Utara BaratLaut Titik Batas III.
(3)     Dan seterusnya…………….

Pasal  3

(1)     Zona Inti dan batas-batasnya berada di lokasi laut antara ………… yang terletak pada garis-garis lurus yang menghubungkan Titik Batas Zona Inti I,             Titik Batas Zona Inti II, Titik Batas Zona Inti III, dan Titik Batas Zona Inti IV
(2)     Zona Penyanggah dan batas-batasnya berada di lokasi pesisir dan laut di sebelah luar Zona Inti dengan gari-garisnya yang menghubungkan Titik Batas           Zona Penyanggah I, Titik Batas Zona Penyanggah I I, Titik Batas Zona Penyanggah III, Titik Batas Zona Penyanggah IV, Titik Batas Zona Penyanggah V.
Pasal  4

Zona Inti meliputi wilayah laut dengan batas-batasnya sebagai berikut :

(1)     Titik Batas Zona Inti berjarak …… meter diukur tegak lurus kearah laut dari garis pantai di lokasi ………… dan berjarak ……….. meter dari garis        batas terluar yang menghubungkan Titik Batas I dan garis Titik Batas V
(2)     Dan seterusnya
(3)     dst…………
(4)     dst………..

Pasal  5

Zona Penyanggah meliputi wilayah pesisir dan laut di sisi luar Zona Inti, dimana Titik Batas Zona Penyanggah I, Titik Batas Zona Penyanggah II, Titik Batas Zona Penyanggah III, Titik Batas Zona Penyanggah IV, Titik Batas Zona Penyanggah V, berhimpitan dengan dengan Titik Batas I,  Titik Batas II, Titik Batas III, Titik Batas IV, Titik Batas V dar Zona Inti.

Pasal  6

(1)     Daerah Perlindungan Laut bersifat tetap dan permanent.
(2)     Untuk tujuan konservasi maka berdasarkan hasil musyawarah masyarakat desa dapat menetapkan lokasi baru sebagai pengembangan Daerah Perlindungan laut yang suda ada dalam wilayah laut Desa Sebuai dengan suatu Peraturan Desa.



BAB  III

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KELOMPOK PENGELOLA
DAERAH PERLINDUNGAN LAUT

Pasal 7


(1)     Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut yang dibentuk bertugas membuat perencanaan pengelolaan Daerah Perlindungan Laut dan disetujui             oleh masyarakat melalui suatu keputusan bersama.
(2)     Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut bertanggung jawab dalam perencanaan lingkungan hidup untuk Pengelolaan Daerah Perlindungan          Laut yang berkelanjutan.
(3)     Kelompok Pengelola yang dibentuk bertugas untuk mengatur, menjaga pelestarian dan pemanfaatan daerah yang dilindungi untuk kepentingan seluruh      masyarakat desa.
(4)     Kelompok Pengelola berhak melakukan penangkapan dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini penyidik dan atau penyidik        lingkungan terhadap pelaku yang telah melakukan perbuatan perusakan lingkungan di Daerah Perlindungan Laut.
(5)     Kelompok Pengelola berhak melaksanakan pengamanan, dan pemusnahan atas barang dan atau alat-alat yang dipergunakan sesuai ketentuan dalam    Peraturan Desa ini.
(6)     Kelompok Pengelola dapat melakukan tindakan penerapan sanksi, terhadap pelaku yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Desa ini.
(7)     Tugas dan tanggung jawab Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut secara rinci akan diatur kemudian dalam suatu Keputusan Kepala Desa.



BAB  IV


KEWAJIBAN PELESTARIAN MASYARAKAT DESA

Pasal 8

(1)     Setiap penduduk desa khususnya masyarakat Desa Sebuai wajib menjaga, mengawasi dan memelihara kelestarian wilayah pesisir dan lau t yang     dilindungi,
(2)     Setiap penduduk Desa sabuai atau krlompok pengelola mempunyai hak dan bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam perencanaan pengelolaan            lingkungan hidup di wilayah yang dilindungi.


BAB  V

HAL - HAL YANG DILARANG DILAKUKAN
DALAM WILAYAH DAERAH PERLINDUNGAN LAUT DESA SABUAI

Pasal  9

Semua bentuk yang dapat mengakibatkan perusakan terhadap lingkungan hidup dilarang dilakukan di wilayah pesisir dan laut desa yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama untuk dilindungi (Zona Inti dan Zona Penyangga).




Pasal  10

Dalam Zona Inti, dan Zona Penyangga, setiap orang dan atau kelompok dilarang :

         1.      Memasuki dan atau melewati wilayah Daerah Perlindungan Laut;
         2.      Mengambil biota laut (hewan dan tumbuhan) hidup atau mati;
         3.      Melewati atau menetap pada wilayah Daerah Perlindungan Laut dengan jarak terdekat kurang lebih 200 meter dari tanda batas terluar, semua                          jenis perahu pada malam hari yang menggunakan lampu dan atau penerangan lainnya, untuk tujuan menarik perhatian ikan berkumpul.
         4.      Membuang jangkar atau sauh ;
         5.      berlabuh perahu/kapal;
         6.      Memelihara/budidaya rumput laut;
         7.      Memelihara/budidaya ikan dan sejenisnya;
         8.      Menempatkan Bagan;
         9.      Membuang sampah/kotoran dari arah laut dan atau daratan;
         10.    Menarik kayu tebangan dan atau mengahanyutkan hasil tebangan melewati lokasi Daerah Perlindungan Laut;
         11.    Mengambil karang/terumbu karang hidup atau mati;
         12.    Penambangan batu, kerikil dan pasir;
         13.    Melakukan pemboman ikan dengan bahan peledak atau sejenisnya;
         14.    Menggunakan obat bius/racun atau sejenisnya;



BAB  VI

HAL - HAL YANG DAPAT DILAKUKAN
DALAM WILAYAH DAERAH PERLINDUNGAN LAUT DESA SABUAI


Pasal  11


Semua jenis kegiatan yang dapat dilakukan di dalam Zona Inti dan Zona Penyangga harus memperoleh Izin Tertulis dari Pengurus/Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut dan diketahui oleh Kelompok Pengelola Sarana dan Sumberdaya, dan Pemerintah Desa Sabuai.





Pasal  12


Kegiatan yang dapat dilakukan dalam Zona Inti;

         1.      Penelitian ilmiah
         2.      Kegiatan Parawisata/Penyelaman Terbatas
         3.      Kegiatan Monitoring dan Pengawasan oleh Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut;


Pasal  13


Kegiatan yang dapat dilakukan dalam wialyah Zona Penyangga

         1.      Penelitian Ilmiah
         2.      Kegiatan Parawisata/penyelaman terbatas
         3.      Di daerah pesisir dapat melewati jalan setapak yang telah ditentukan
         4.      Pada saat air pasang, perahu nelayan dapat melewati alur laut yang sudah ditentukan
         5.      Penarikan bagan melewati Zona Penyangga.


Pasal  14


Dalam hal terjadi keadaan darurat dalam wilayah Daerah Perlindungan Laut, maka setiap orang dapat melakukan tindakan penyelamatan/penanggulangan bahaya yang kemudian melaporkan kepada Pemerintah Desa dan atau Kelompok Pengelola Daerah Perlndungan Laut.




BAB  VII


TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENERIMAAN DANA


Pasal  15


Dana yang diperoleh dari kegiatan dalam wilayah perlindunghan pesisir dan laut, diperuntukan sebagai dana pendapatan untuk pembiayaan petugas atau kelompok pengawasan/patroli laut, pemeliharaan rumah/menara pengawas, pembelian sarana dan prasarana penunjang seperti pelampung, bendera laut, dan biaya lain-lain yang diperlukan dalam upaya perlindungan wilayah pesisir dan laut desa Sebuai, dan tata cara pemungutannya oleh petugas yang ditunjuk melalui keputusan bersama Kelompok Pengelola Sarana dan Sumberdaya.


Pasal  16


Dana-dana lain yang diperoleh melalui bantuan dan partisipasi pemerintah dan atau organisasi lain yang tidak mengikat akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengelolaan Wilayah Perlindungan Pesisi dan Laut yang mengacu pada Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir Terpadu Berbasis Masyarakat Desa Sabuai.


Pasal  17


Tata cara Pemungutan dan Penerimaan Dana yang berhubungan dengan Pengelolaan Daerah Perlindungan Laut akan diatur kemudian dengan suatau Surat Keputusan Desa.



BAB  VIII


S A N K S I

Pasal  18





Sanksi Tingkat Pertama yaitu :

         (1)     Barang siapa dengan sengaja dan atau karena kelalaian melanggar ketentuan Pasal 10 Peraturan Desa ini, dikenakan sanksi peringatan/teguran                              kepada yang bersangkutan,
         (2)     Seluruh hasil yang diambil dalam wilayah Daerah Perlindungan Laut, seperti ikan,kerang-kerangan, batu, kerikil, dan lain-lain, harus                                            dikembalikan ketempat asalnya dan atau dimusnahkan.
         (3)     Membuat pernyataan diatas kertas bermaterai dan ditanda-tangani oleh yang bersangkutan dan atau kelompok, dihadapan Pemerintah Desa dan                                    Kelompok Pengelola Daerah Perlindungan Laut.
         (4)     Membayar denda sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).


Pasal  19

Sanksi Tingkat Kedua yaitu :

         (1)     Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaian, mengulangi perbuatan yang tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Desa ini,
         (2)     Pelaku akan diproses dan diperiksa oleh seksi pengawasan dan pemerintah desa yang selanjutnya, mengamankan barang bukti dan membuat hasil              pemeriksaan sementara dan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai penyidik dan atau Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik lingkungan,                             untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan melanggar hokum pada Pasal 10 Peraturan Desa Sabuai dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pelanggaran.


BAB  IX


P E N G A W A S A N


Pasal  20


(1)     Wilayah pengawasan untuk dilindungi adalah Daerah Pesisir dan Laut desa Sebuai yang bersifat tetap (permanen), dipilih dan disetujui bersama oleh           seluruh masyarakat Desa Sebuai untuk dilindungi kelestariannya demi kepentingan seluruh masyarakat Desa Sebuai sesuai Peraturan Desa ini.
(2)     Setiap anggota masyarakat berkewajiban berkewajiban mengawasi dan melaporkan kepada Kelompok Pengelola atau Pemerintah Desa, apabila   mengetahui tindakan-tindakan perusakan lingkungan dan lain-lain yang dilakukan oleh orang-perorangan dan atau kelompok, di dalam wilayah Daerah          Perlindungan Laut.




PEMANFAATAN WILAYAH LAUT
DI LUAR DAERAH PERLINDUNGAN LAUT DESA SABUAI


Pasal  21


Bahwa Pemerintah Desa, masyarakat dan pihak pengusaha akan memanfaatkan wilayah pesisir dan laut secara bersama-sama dengan mempertimbangkan dan menghormati hak pemanfaatan yang telah dibuat oleh pemerintah dan pengusaha maupun pengusaha dan masyarakat.
Bahwa Pemerintah, masyarakat dan pengusaha secara bersama-sama melindungi dan melestarikan wilayah pesisir dan laut Desa Sabuai.




BAB  X


P E N U T U P


Pasal  22


(1)     Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaan Daerah Perlindungan Laut Desa Sabuai, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Desa melalui Musyawarah Desa.
(2)     Peraturan Desa ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan
(3)     Demikian Peraturan Desa Sabuai, tentang Daerah Perlindungan Laut sudah dibuat dengan benar dan apabila dipandang perlu dapat disempurnakan   kembali sesuai musyawarah dengan keputusan bersama masyarakat dan Pemerintah Desa Sabuai, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
 (4)     Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan Penetapan dalam Lembaran Desa.



D  
D